Pengertian Akad
Akad merupakan upaya inisiatif terhadap persoalan yang mungkin muncul dalam transaksi apapun.
akad berasal dari 'aqada, ya'qidu aqdun. yang artinya simpulan, perkataan, perjanjian dan pemufakatan, Sedangkan secara syara' pengertian aqad adalah suatu eksepakatan dalam urusan tertentu yang dilakukan dengan kesadaran oleh pihak pihak yang bersangkutan berdasarkan ijab dan qabul. Ijab adalah ucapan penyerahan dan qabul adalah ucapan penerimaan.
Syarat dan rukun Akad1. Rukun Akad
- dua orang atau lebih yang melakukan transaksi
- sighat ( ijab dan qabul)
- Ma'qud alaih (sesuatu yang diakadkan)
2. Syarat Akad
a. Syarat orang yang bertransaksi
- berakal
- baligh
- mumayiz ( mengerti terhadap sesuatu yang dilakukan)
- orang yang dibenarkan secara hukum melakukan akad
b. Syarat Sighat
- ijab dan kabul dilakukan dalam sat majelis
- ijab qabul harus ucapan yang bersambug
- ijab dan qabul harus merupakan pemindahan hak dan tanggung jawab
c. Macam macam Aqad
- aqad Lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara penguvapan lisan
- akad dengan tulisan, akad dinyatakan sah dengan ijab kabul lisan
- akad dengan perantaraan utusan, si utusan dari satu pihak menghadap ke pihak lainnya jika tercapai kesepakatan kedua belah pihak akad sudah menjadi sah
- akaq orang bisu, aad yang dimaksudkan adalah dengan menggunakan bahasa isyarat
d. Syarat barang yang diakadkan
- bersihnya barang
- harus bermanfaat
- yang bertindak pemilik barang atau yang diberi izin oleh pemilik
- dapat dihitung waktu penyerahannya secara syara' dan masa
- barang yang dibeli harganya diketahui
- barang yang diakadkan ada di tangan
e. Hikmah Akad
- sebagai ujian tanggung jawab seseorang terhadap perkataannya sendiri
- mengantisipasi persoalan yang mungkin timbul dalam perlaksanaan suatu urusan
- terbangunnya hubungan saling menolong dan kebajikan
Komentar
Posting Komentar