Musaqoh ( paroan sawah )
Secara bahasa Musaqoh berarti penyiraman, secara istilah musaqoh adalah penyerahan suatu pekerjaan pertanian dengan kesepakatan penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan terhadap sesuatu yang dipercayakan kepadanya. Adapun kemudian penggarap mendapat imbalan atau haknya dari hasil panen.
Rukun Musaqoh :
. Orang yang memberi pekerjaan kepada orang lain ( Musaqi)
. Orang yang beersedia menerima pekerjaan pertanian yang berkaitan dengan perawatan suatu tanaman (saqi)
. barang/ tanaman yang sah yang merupakan milik Musaqi dan sah secara hukum
. Ijab dan kabul
Syarat Musaqah
. Pohon yang dijadikan objek Musaqoh diketahui dengan jalan melihat / memperkenalkan sifat- sifat yang tidak bertentangan dengan kondisi pohon yang sebenarnya
. Masa perawatan yang diperlukan diketahui dengan jelas
. Akad dilangsungkan sebelum tampak buah atau hasilnya
. Imbalan yang diterima penggarap harus jelas
Batalnya musaqoh
- penggarap tidak mampu bekerja
- matinya salah seorang yang berakad
- menghilangkan bahaya kefakiran dan kemiskinan dengan demikian terpenuhinya segala kekurangan dan kebutuhan
- terciptanya saling memberi manfaat antar sesama manusia
- bagi pemilik kebun pepohonannya terpelihara dari kerusakan dan akan tumbuh subur karena dirawat
Komentar
Posting Komentar