Khiyar adalah memilih dua kemungkinan dalam akad jual beli. Hak untuk memilih antara dua kemungkinan tersebut sepanjang masing- masing pihak masih dalam keadaan mempertimbangkan.
1. Nama- nama khiyar
- khiyar syarat : khiyar yang dijadikan syarat pada waktu akad jual beli, artinya pembeli atau penjual memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual beli setelah mempertimbangkan satu atau dua harie. Setelah hari yang ditentukan tiba harus segera ditegaskan, antara diteruskan atau diurungkan. Khiyar syarat paling lama 3 hari
- khiyar Majlis : kebebasan memilih bagi pihak penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih ditempat jual beli. Apabila kedua belah pihak telah berpisah dari majlis maka hilanglah hak khiyar sehingga perubahan dalam jual beli itu tidak bisa dilakukan lagi
- khiyar Aibi : kebebasan memilih untuk melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya bilamana pada barang itu terdapat cacat. Bagi pembeli apabila terdapat bukti cacat pada barang yang dibelinya, ia dapat mengembalikan barang tersebut dengan meminta ganti barang yang baik, atau uang kembali
2. Manfaat/ Hikmah Khiyar
- sikap berhati hati dalam membeli barang harus dilakukan oleh konsumen untuk menjaga kesalahan mendapatkan barang yang tidak dikehendaki
- memberikan kemngkinan terhindar dari rasa menyesa bagi kedua belah pihak yakni penjual dan pembeli
- menjdadikan akad jual beli berlangsung menurut prinsip yang dikehendaki oleh syari'at islam yaitu atas dasar suka sama suka
- dapat menghindarkan dari hal- hal yang menjurus kepada kemarahan, dendam, kedengkian dan akibat buruk lainnya.
Komentar
Posting Komentar