Pengertian jual beli
Jual beli berasal dari kata ( ba'a, yabi'u, bai'an)/ yang artinya memberikan suatu barang untuk mendapatkan sesuatu yang lain, atau tukar menukar sesuatu. Secara istilah diartikan sebagai kegiatan tukar menukar suatu barng dengan barang yang lain atau pertukaran antara barang dan uang dengan syarat dan rukun tertentu.
Rukun Jual beli
- ada penjual dan pembeli
- tidak ada unsur paksaan
- ada barang dan ada alat penukarnya
- ada ijab qabul
- bukan mubazir atau pemborosan
- subjek jual beli adalah baligh dan mumayiz
- subjek jual beli adalah orang yang berakal atau tidak dalam keadaan terganggu akalnya
- barang yang diperjual belikan adalah suci
- barang yang diperjual belikan adalah sesuatu yang ber manfat
- keadaan barang dapat diserah terimakan
- barang adalah milik sendiri atau yang mewakilinya
- barang yang diperjual belikan adalah jelas
Jenis jenis jual beli
- ba'i Muqayyadah yaitu jual beli dengan melakukan penggantian antara kedua barang lazim disebut dengan barter
- ba'i syarafah jual beli dengan melakukan penggantian antara harga dengan harga
- ba'i salam jual beli dengan penggantian antara barng dengan harga dengan cara meminjamkan atau pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sedangkan pembayarannya dimuka
- ba'i mutlak jual beli dengan penggantian antara barang dengan harga
- ba'i Murabahah jual beli barang dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati bersama
- barang najis seperti arak, bangkai, babi dan patung
- barang yang tidak najis seperti air susu ibu
- dilarang karena riba
- dilarang karena samar- samar
- jual beli bersyarat
- dilarang karena menipu/ curang/ merugikan orang lain
- masing masing pihak merasa puas
- penjual dan pembeli berlapang dada ketika mengadakan tawar menawar akan mendapat rahmat Allah
- dengan jual beli menjauhkan dari memakan dan memiliki harta dengan cara yang batil
- manfaat jual beli untuk nafkah keluarga
Komentar
Posting Komentar