Langsung ke konten utama

pernikahan beda agama


PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Masail fiqhiyyah”



 









                                                                                                                        

Disusun oleh :
v  Yuli Ekawati (210309017)
v  Aham Kautsar
v  Laili Rohimahatin

Dosen pengampu:
Amin Wahyudi,MEi



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)PONOROGO
2010
PENDAHULUAN


Pernikahan beda agama memang menjadi permasalahan yang kompleks.Karena ini menyangkut mempersatukan dua orang yang berbeda keyakinan untuk melakukan pernikahan dalam membangun rumah tangga,yang notabene bertujuan untuk kebahagiaan dan keharmonisan
Namun perbedaan agama inilah yang menjadi problematika .Dan efek dari perbedaaan agama ini juga berpengaruh terhadap kelangsungan dan kelanggengan berumah tangga kelak.
Maka dari itu sebisa mungkin dianjurkan untuk menikah dengan yang seagama.Kendalanya adaalah bagaimana jika dua orang yang berlainan agama saling mencintai dan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan,sementara pasangannya tidak ada yang mau mengalah.



















PEMBAHASAN

1.      pengertian dan konsep pernikahan beda agama
Yang dimaksud pernikahan beda agama adalah pernikahan orang islam(pria/wanita)dengan orang yang bukan islam(pria/wanita)[1]
Dalam permasalahan ini yang membedakan hukumnya adalah sebagai berikut:
1)      Perkawinan antara pria muslim dengan wanita musyrik
Islam melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik.berdasarkan firman Allah Q.S.Al Baqoroh:221




Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu
            Di kalangan ulama’terjadi perbedaan pendapat tengtang wanita musyrik yang haram dinikahi itu.Menurut Ibn Jarir Al Thabari adalah wanita musyrik bangsa Arab saja,karena bangsa arab waktu tiu belum mengenal kitab suci AlQur’an dan menyembah berhala.[2]Menurut jumhur ulama’ fiqih bahwa yang dimaksud dengan perempuan musyrik adalah semua wanita kafir selain Yahudi dan Nasrani,baik dari bangsa Arab maupun non arab menurutnya bahwa semua wanita yang bukan islam dan bukan pula yahudi dan Kristen tidak boleh dikawini oleh pria muslim.Apapun agama dan kepercayaannya karena dikategorikan sebagai musyrikah yang haram untuk dinikahi.[3]
2)      Perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahlul kitab
Kebanyakan ulama’berpendapat bahwa seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita ahlul kitab(yahudi,nasrani).Berdasarkan firman Allah Q.S.Almaidah:5


Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu
Selain berdasarkanQ.S.Almaidah tersebut,juga berdasarkan sunah nabi,dimana nabi sendiri pernah menikah dengan orang Kristen yang bernamaa Mariah al qibtiyah.Demikian pila sahabat nabi yang bernama Hudzaifah Al Yaman menikah dengan wanita Yahudi.
Selain itu ada kelompok yang tidak membolehkan menikahi wanita ahli kitab,yaitu kelompok yang menisbahkan kepada Abdullah bin umar dan sebagian tabi’in.Abdullah bin umar ditanya tentang hokum menikahi wanita yahudi dan nasrani”sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita musyrik bagi orang mukmin,saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar daripada anggapan seorang wanita  bahwaTuhannya adalah Isa,padahal Isa adalah seorang manusia biasa dan hamba Allah”
Senada dengan itu syiah imamiyah dan zaidiyah dengan alas an bahwa ahli kitab termasuk kafir dan musyrik.[4]









[1] Masyfuk zuhdi,Masail Fiqhiyah(Jakarta:CV Haji Masagung,1992)hal.4
[2] Ajat sudrajat,Fiqih actual(ponorogo:stain porogo press,2008)hal 79-80
[3] Setyawan budi utomo,Fiqih actual(Jakarta:Gema insani press,2003)hal.260
[4] Ajat sudrajat,Fiqih actual(ponorogo:stain porogo press,2008)hal.82-83

Komentar

Postingan populer dari blog ini

cara penentuan kenaikan kelas

CARA PENENTUAN KENAIKAN KELAS Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “model penilaian kelas” Disusun oleh :  Yuli Ekawati (210309017)  Fafi Rohmatillah (210309035) Dosen pengampu: Drs.Ju’ zubaidi M,ag PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM JURUSAN TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)PONOROGO 2011 PENDAHULUAN Evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagaimana tujuan pendidikan sudah tercapai. Dalam pembelajaran evaluasi sangatlah diperlukan. Evaluasi memiliki fungsi untuk mengetahui tingkat efektifitas program dalam mencapai tujuan-tujuannya dan untuk mengidentifikasi bagian-bagian dari program pengajaran yang perlu diperbaiki. Hasil dari evaluasi selanjutnya perlu dilaporkan untuk mangetahui bagaimana hal tersebut bias kita jadikan acuan untuk menentukan kenaikan kelas. Untuk itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai cara penentuan kenaikan kelas. PEMBAHASAN A. Penilaian hasil belajar o

Pengertian Bijaksana dan Amanah

Bijaksana adalah suatu kecakapan menggunakan akal budinya apabila menghadapi kesulitan. Bijaksana dapat pula diartikan menyelesaikan masalah berdasarkan kebenaran dan tidak hanya mengikuti keinginan hawa nafsu saja. Manfaat sikap bijaksana terlaksananya undang- undang, Orang yang bijaksana selalu melaksanakan undang- undang agar tercipta keselarasan hidup bagi masyarakat mendidik disiplin, selalu melaksanakan undang- undang akan menanamkan sifat disiplin menegakkan yang hak (benar), perilaku bijaksana akan menimbulkan kebaikan, dan kebaikan akan menghasilkan kebenaran melaksanakan kewajiban,orang yang bijaksana selalu mengutamakan pelaksanaan kewajiban bersikap adil, orang yang bijaksana sekaligs bersikap adil, dua sifat itu saling berhubungan, tidak dapat dipisahkan Amanah artinya dipercaya. Dalam pengertian sempit amanah diartikan memelihara titipan dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula. Amanah merupakan unsur penting dalam menentukan berhasil atau ti

Rangkuman Materi Isra' Mi'raj

Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW A.     Latar belakang Isra’ Mi’raj Setelah Muhammad SAW menjadi Rasul, beliau semakin giat dalam berdakwah. Semakin banyak tantangan yang didapatkan beliau. Kecemasan dan kekhawatiran melanda beliau.   Dan Allah menenangkannya dengan wahyu rahyu yang diturunkan kepada beliau. Kala itu Rasul mendapat ujian yang sangat berat. Dua orang yang selalu membela beliau wafat. Setelah Ali bin Abi Thalib wafat, tiga hari kemudian istrinya wafat. Tahun ini disebut dengan tahun kesedihan ( Amul Huzni). Pada malam 27 Rajab 621 M datanglah Jibril mengajak Muhammad untuk melakukan perjalanan dari Masjidil Haram ke masjidil Aqsa ( Isra’) dan perjalanan dari Masjidil Aqsa ke Sidratul Muntaha (Mi’raj). B.      Peristiwa penting dalam Isra’ Mi’raj Isra’ Mi’raj terjadi 3 tahun sebelum Hijrah. Nabi mengendarai Buraq yang dibawa malaikat Jibril dari surga. Dalam perjalanan, Rasul berhenti untuk menunaikan sholat di Madinah. Disinilah Jibril mengatakan bahwa di