PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Masail fiqhiyyah”
Disusun oleh :
v Yuli Ekawati (210309017)
v Aham Kautsar
v Laili Rohimahatin
Dosen pengampu:
Amin Wahyudi,MEi
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)PONOROGO
2010
PENDAHULUAN
Pernikahan beda agama memang menjadi permasalahan yang kompleks.Karena ini menyangkut mempersatukan dua orang yang berbeda keyakinan untuk melakukan pernikahan dalam membangun rumah tangga,yang notabene bertujuan untuk kebahagiaan dan keharmonisan
Namun perbedaan agama inilah yang menjadi problematika .Dan efek dari perbedaaan agama ini juga berpengaruh terhadap kelangsungan dan kelanggengan berumah tangga kelak.
Maka dari itu sebisa mungkin dianjurkan untuk menikah dengan yang seagama.Kendalanya adaalah bagaimana jika dua orang yang berlainan agama saling mencintai dan ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan,sementara pasangannya tidak ada yang mau mengalah.
PEMBAHASAN
1. pengertian dan konsep pernikahan beda agama
Yang dimaksud pernikahan beda agama adalah pernikahan orang islam(pria/wanita)dengan orang yang bukan islam(pria/wanita)[1]
Dalam permasalahan ini yang membedakan hukumnya adalah sebagai berikut:
1) Perkawinan antara pria muslim dengan wanita musyrik
Islam melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik.berdasarkan firman Allah Q.S.Al Baqoroh:221
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu
Di kalangan ulama’terjadi perbedaan pendapat tengtang wanita musyrik yang haram dinikahi itu.Menurut Ibn Jarir Al Thabari adalah wanita musyrik bangsa Arab saja,karena bangsa arab waktu tiu belum mengenal kitab suci AlQur’an dan menyembah berhala.[2]Menurut jumhur ulama’ fiqih bahwa yang dimaksud dengan perempuan musyrik adalah semua wanita kafir selain Yahudi dan Nasrani,baik dari bangsa Arab maupun non arab menurutnya bahwa semua wanita yang bukan islam dan bukan pula yahudi dan Kristen tidak boleh dikawini oleh pria muslim.Apapun agama dan kepercayaannya karena dikategorikan sebagai musyrikah yang haram untuk dinikahi.[3]
2) Perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahlul kitab
Kebanyakan ulama’berpendapat bahwa seorang pria muslim boleh kawin dengan wanita ahlul kitab(yahudi,nasrani).Berdasarkan firman Allah Q.S.Almaidah:5
Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu
Selain berdasarkanQ.S.Almaidah tersebut,juga berdasarkan sunah nabi,dimana nabi sendiri pernah menikah dengan orang Kristen yang bernamaa Mariah al qibtiyah.Demikian pila sahabat nabi yang bernama Hudzaifah Al Yaman menikah dengan wanita Yahudi.
Selain itu ada kelompok yang tidak membolehkan menikahi wanita ahli kitab,yaitu kelompok yang menisbahkan kepada Abdullah bin umar dan sebagian tabi’in.Abdullah bin umar ditanya tentang hokum menikahi wanita yahudi dan nasrani”sesungguhnya Allah telah mengharamkan wanita musyrik bagi orang mukmin,saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar daripada anggapan seorang wanita bahwaTuhannya adalah Isa,padahal Isa adalah seorang manusia biasa dan hamba Allah”
Senada dengan itu syiah imamiyah dan zaidiyah dengan alas an bahwa ahli kitab termasuk kafir dan musyrik.[4]
Komentar
Posting Komentar